1. Pengertian Hukum Pajak Internasional
- Menurut Prof.Dr.Rahmat Soemitro
Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
- Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
- Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra
Hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
2. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
kedaulatan hukum pajak internasional berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No.17 tahun 2000 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
3. Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional
Adapun Sumber hukum pajak Internasional adalah :
a. Menurut Prof.Dr.Rachmat Soemitro
Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
b.Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
- Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara .
- Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
4. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional di Indonesia
adapun sumber-sumber hukum pajak internasional di Indonesia
a.Kaidah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing :
- Psl 32 A UU PPh mengenai P3B;
- Psl 2 UU PPh tentang Subjek Pajak LN dan BUT;
- Psl 3 UU PPh mengenai “tidak termasuk subjek pajak”
- Psl 5 (2) UU PPh “Biaya2 yg boleh dikurangkan dari penghasilan BUT”.
- Psl 18 UU PPh “Hubungan Istimewa bilamana terdapat ketidakwajaran dalam perpajakan.
- Psl 24 UU PPh “Kredit Pajak Luar Negeri.
- Psl 26 UU PPh “Pemotongan pajak atas SP LN yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
b. Kaidah-kaidah tax treaty, yaitu perjanjian bilateral (P3B) dan perjanjian multilateral (Konvensi Wina 1961 & 1963).
c. Putusan hakim Pengadilan Nasional maupun internasional
5. Penyebab Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Adapun penyebab terjadinya pajak berganda internasional :
a. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:
1. Domisili rangkap
2. Kewarganegaraan rangkap
3. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
b. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
c. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
No comments:
Post a Comment