Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994
ASAS PBB
Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
Adanya kepastian hukum
Mudah dimengerti dan adil
Menghindari pajak berganda
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya (sawah, ladang, kebun, tanah, dll)
Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan (rumah t4 tinggal, bangunan t4 usaha, gedung bertingkat, jalan tol)
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan pedidikan, dll)
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional
Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik
Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
Mempunyai suatu hak atas bumi
Memperoleh manfaat atas bumi
Memiliki bangunan
Menguasai bangunan
Memperoleh manfaat atas suatu bangunan
Rumus perhitungan PBB :
PBB = Tarif x NJKP
= 0,5% x (Persentase NJKPx(NJOP-NJOPTKP)
NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
1.40% NJOP
(Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, NJOP = Rp. 1 M)
2. 20% NJOP
(NJOP < Rp. 1 M)
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,
contoh Kasus PBB :
Tuan Candra mempunyai sebidang tanah dengan luas 350 meter/persegi dengan harga 350.000 permeter dan tuan Candra juga mempunyai sebuah rumah diatasnya. Menurut aktuaris harga rumah tuan Candra dinilai sebesar Rp 800.000.000.
diminta : berapakah PBB yang harus dibayar oleh Tuan Candra
Penyelesaian :
NJOP Tanah Rp 350.000 x 350 meter = Rp 122.500.000
NJOP Bangunan = Rp 850.000.000
Total NJOP = Rp 972.500.000
PBB = 5% ( 20% x ( Rp 972.000.000 - Rp 12.000.000 )
= Rp 960.500
No comments:
Post a Comment