Utang Pajak adalah sejumlah tertentu uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Adanya Utang Pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan UU.
Adapun Sifat Utang Pajak :
a. Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus.
b. Ditetapkan jangka waktu pelunasannya.
c. Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi.
d. Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
Penyebab Timbulnya Utang pajak
Ada 2 ajaran / pendapat mengenai timbulnya utang pajak :
a. Ajaran Material :
Utang pajak timbul karena berlakunya UU Perpajakan sehubungan dengan keadaan, perbuatan, atau peristiwa. Cenderung menggunakan self assessment system dan withholding system.
b. Ajaran Formil :
Utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus (Kantor Pajak). Cenderung menggunakan official assessment system.
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak Daerah
adapun kategori pajak daerah adalah :
a. Pajak Pemerintah Provinsi
Adapun yang tergolong kedalam Pajak Pemerintah Provinsi terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dengan tarif 5%;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dengan tarif 10% ;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% ;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dengan tarif 20 %.
b. Pajak Pemerintah Kabupaten Dan Kota
Adapun yang tergolong pajak pemerintah Kabupaten dan kota terdiri dari :
- Pajak Hotel dengan tarif 10% ;
- Pajak Restoran dengan tarif 10% ;
- Pajak Hiburan dengan tarif 35 %;
- Pajak Reklame dengan tarif 25 %;
- Pajak Penerangan Jalan dengan tarif 10% ;
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan tarif 20% ;
- Pajak Parkir dengan tarif 20%.
Retribusi Daerah
Jenis- Jenis Retribusi Daerah :
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan;
Jenis- jenis Retribusi Jasa Umum :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
2. Retribusi Jasa Usaha
retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
Jenis- jenis Retribusi Jasa Usaha
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis- jenis retribusi perizinan tertentu
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek.
No comments:
Post a Comment