Wednesday, December 21, 2016

Pengantar Pajak Internasional

Pengantar Pajak Internasional Bangsa indonesia merupakan bagian dari dunia internasional dan dipastikan setiap negara mempunyai hubungan dengan negara lain baik dari segi ekonomi politik dan budaya. Setiap kerjasama tersebut pasti mempunyai perjanjian dan komitmen dalam bentuk perjanjian internasional. Tidak terkecuali dibidang perpajakan. Untuk itu diperlukan sebuah aturan perpajakan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara yang selanjutnya disebut kebijakan perpajakan internasional Pajak internasional merupakan suatu bentuk hukum internasional dimana setiap warga negara mau tidak mau suka tidak suka harus tunduk pada aturan internasional yang selanjutnya disebut konvensi wina. Defenisi Pajak Internasional Pajak internasional Adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku diantara negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dan pelaksanaanya disesuaikan dengan konvensi wina. Sumber Hukum Pajak Internasional a. Kaidah hukum pajak Nasional 1. peraturan pajak nasional yang mengatur tentang P3B (Pasal 32 A UU Pph ) 2. Peraturan perpajakan Nasional ( Pasal 2 UU Pph) 3. Peraturan perpajakan Nasional b. Kaidah kaidah yang berasal dari traktat : - perjanjian bilateral - perjanjian multilateral ( konvensi wina ) c. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional Kedudukan Hukum P#B, Metode Penerpan Dan struktur P3B Kedudukan Hukum P3B - P3B adalah perjanjian antara negara-negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional, - Negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya: - Terdapat dua aliran dalam menerapkan P3B di dalam negeri: Monistic Principle dan Dualistic Principle. Monistic Principle: a. Hukum internasional dan Hukum nasional menjadi hukum domestik dan Hukum Nasional tunduk kepada Hukum Internasional (”doctrine of incorporation”), b. Treaty yang telah disepakati dapat segera diberlakukan (”self executing”), c. Treaty secara otomatis menjadi bagian hukum domestik, d. Tidak perlu diundang-undangkan e. Negara-negara yang menerapkan, seperti: Perancis, Jepang, Luxemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Switzerland. f. Beberapa negara mensyaratkan prosedur formal di tingkat eksekutif, contoh: Indonesia, Austria, Belgia, Jerman, USA. Dualistic Principle: a. Hukum internasional terpisah dari Hukum nasional, b. Agar dapat diberlakukan Treaty harus dijadikan hukum domestik terlebih dulu melalui proses legislasi (”doctrine of transformation”), c. Beberapa negara yang menerapkan: Australia, Canada, Denmark, India, Israel, New Zealand, Norwegia, Swedia, UK Kedudukan P3B dihadapan HUkum PPh Pasal 32A UU PPh: Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.“ Kedudukan tax treaty: lex specialis dari UU PPh. (Penjelasan Pasal 32 A UU PPh) Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan tax treaty, maka ketentuan dalam tax treaty yang diberlakukan (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”). “Vienna Convention on the Law of Treaties 1969” (VCLT): Article 31: General rule of interpretation (1) A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to the terms of the treaty in their context and in the light of its object and purpose; Catatan: RI tidak meratifikasi VCLT, namun menerapkan konvensi tersebut sebagai “International Customary Law” UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Pasal 4 ayat (1): Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Status P3B di Indonesia Status P3B Indonesia: Telah berlaku efektif : 58 negara Sdh diratikasi, blm berlaku : 1 negara (Portugal) Sdh ditandatangani, Blm diratifikasi: 5 negara (Croatia,Iran,Morocco,Myanmar, Zimbabwe) Sdh diparaf, Blm ditandatangani : 7 negara (Armenia, Belarus, Cyprus, Lebanon, PNG, Senegal, Turkmenistan) Tahap perundingan : 5 negara (Greece, Suriname, Tajikistan, Oman, Serbia) Metode Penerapan P3B di indonesia a. Secara umum, P3B diterapkan oleh WP Pemotong/ Pemungut Pajak dalam sistem self assessment. b. Metode Relief-at-source: P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN c. Metode Relief-at-source menggunakan sarana administratif: Surat Keterangan Domisili (SE-03/PJ.101/1996), d. Dalam metode ini, P3B tidak diterapkan secara efektif apabila si Pemotong/Pemungut Pajak: - Keliru menafsirkan/menerapkan P3B, atau - Mengambil posisi aman/menghindari risiko.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger