Wednesday, December 21, 2016

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) Hukum Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri Menurut Undang-Undang Terkait 1. Lama : PMA ? UU No. 1/ 1967 PMDN ? UU No. 6/1968 2. Revisi : PMA ? UU No. 11/1970 PMDN ? UU No. 12/1970 Pengertian PMA Penanaman Modal Asing ? Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1) Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2) Ketentuan PMA a. Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3) b. Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12) c. Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun (Pasal 18). Kalo ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional. (Pasal 7 UU No.6/1968) Revisi Undang-Undang Penanaman Modal asing Pasal 15 UU No. 6/1968 dirubah bunyinya seluruhnya, namun untuk isinya yang berubah hanya: Ada tambahan pembebasan bea balik nama untuk kapal-kapal yang baru mendaftarkan untuk pertama kalinya, selama 2 tahun setelah perusahaan ybs. mulai berproduksi. Pembebasan pajak dividen selama 2 tahun pertama selama di negara si penerima dividen tidak dikenakan pajak dividen. Pengertian a. Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1) b. PMDN ? Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2) Penanaman modal langsung : membeli perlengkapan. Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll. c. Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2) Pembebasan Dan keringanan Pajak 1. Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain, tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak dan dibebaskan dari pajak kekayaan serta tidak dikenakan bea materai modal. (Pasal 9, 10, 11) 2. Penanaman modal baru pada bidang – bidang usaha di atas dibebaskan dari pajak perseroan. Pemegang sahamnya juga dibebaskan dari pajak dividen. Kedua pembebasan ini dalam jangka waktu dua tahun sejak perusahaan mulai produksi.(Pasal 12 ayat 1) Keringanan pajak ini bisa berupa tarif selektif atau penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dll. 3. Kalau akibat penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah yang material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun(Pasal 12 ayat 2) 4. Kalau penanaman modal itu di luar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 3) 5. Kalau penanaman modal itu membutuhkan modal yang besar, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 4) 6. Kalau penanaman modal dilakukan di bidang prasarana, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 5) 7. Impor barang-barang modal yang diperlukan untuk penanaman modal baru atau rehabilitasi bidang-bidang usaha di atas diberikan keringanan bea masuk (Pasal 15) 8. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 17)

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger