Sunday, December 18, 2016

Pembukuan Dan Pencatatan dalam Aspek Perpajakan

Pembukuan Dan Pencatatan dalam Aspek Perpajakan


PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur utk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak Berakhir (UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 1 angka 26).
Dasar hukum kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 28 (1):
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menye-lenggarakan pembukuan”.

PEMBUKUAN
Merupakan proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
Keadaan harta.
Kewajiban.
Modal.
Penghasilan dan biaya.
Penjualan dan pembelian.
Harga perolehan dan penyerahan BKP/JKP.
Pembukuan wajib dilakukan oleh:
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia.
Wajib pajak badan.

PENGECUALIAN PEMBUKUAN
Dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib mela-kukan pencatatan adalah:
WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yaitu yang peredarannya kurang dari Rp. 600.000.000 pertahun.
WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan/atau pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT.

PENCATATAN
Adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Pencatatan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilan brutonya dibawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun.

TUJUAN PEMBUKUAN?PENCATATAN
Tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah:
Pengisian SPT.
Penghitungan penghasilan kena pajak.
Penghitungan PPN dan PPnBM.
Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
Pengisian SPT.
Penghitungan penghasilan kena pajak.
Penghitungan PPN dan PPnBM.

SYARAT_SYARAT PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur mengenai:
Keadaan kas dan bank.
Daftar utang dan piutang.
Daftar persediaan barang.
Pada akhir tahun pajak membuat neraca dan laporan laba/rugi.
Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan:
Huruf latin.
Angka arab.
Mata uang rupiah.
Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah harus ada izin Menteri Keuangan.
Pembukuan disusun dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Perubahan metode pembukuan dan atau tahun buku harus ada persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain harus disimpan di Indonesia selama 10 tahun.

PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING
Pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah diper-bolehkan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan yg dilimpah-kan kepada Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk WP dalam rangka:

1. Penanaman Modal Asing (PMA).
2. Kontrak karya (KK), untuk perusahaan pertambangan.
3. Kontrak bagi hasil (KBH), untuk perusahaan pertambangan dan MIGAS.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
5. WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri

SANKSI DAN SANKSI PIDANA
Wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atau tidak memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen sebagai dasar pembukuan sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang.
Pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Mengacu ke pasal 39 UU KUP, jika dengan sengaja:
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4x pajak terutang.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger