Thursday, December 8, 2016

Tatacara Pembayaran Dan Pelaporan pajak

Pembayaran Dan Pelaporan Pajak

Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk pelaporan menggunakan surat pemberitahuan (SPT). Dengan demikian :
Setiap wp membayar pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak
Jumlah pajak terutang menurut Spt yang disampaikan oleh WP adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apabila dirjen pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, dirjen pajak menetapakan jumlah pajak yang terutang.

SURAT PEMBERITAHUAN
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan utk melaporkan peng-hitungan dan atau pembayaran pajak, objek dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan
Fungsi SPT:
Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jml pajak terutang.
Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak sendiri atau yang telah dipo-tong/dipungut oleh pihak ketiga dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut dalam satu masa pajak.
Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap
Prosedur pelaporan SPT.
WP mengambil sendiri blanko SPT di KPP setempat dengan menunjukan NPWP.
SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
SPT yang sudah diisi lengkap diserahkan ke KPP yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu, dan akan diberikan tanda terima tertanggal atau via pos tercatat.

Sanksi Pelaporan SPT
Terlambat menyampaikan SPT.
SPT Masa (SPM): denda sebesar Rp 50.000,-
SPT Tahunan: denda sebesar Rp 100.000,-
Pembetulan sendiri SPT.
Sebelum pemeriksaan, bunga 2% perbulan maks 24 bulan.
Sebelum penyidikan, denda 200% (khusus krn khilaf menurut ps. 38 UU KUP).
Sebelum penerbitan SKP, kenaikan 50%.

Surat Setoran pajak
SSP adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau Bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP:
Sebagai sarana untuk membayar pajak.
Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

Batas Waktu Pelaporan pajak
PPh Pasal 21
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor
Pada saat penebusan dokumen impor melalui PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
PPh Pasal 23
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 25
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 26
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN dan PPn BM
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger