Thursday, December 8, 2016

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Penetapan Dan Ketetapan Pajak

Latar Belakang Kenapa Harus ada penetapan dan Ketetapan Pajak
Karena indonesia menganut Self Assessment System  sehingga penentuan besarxa pajak yang terutang dipercayakan pada wajib pajak sendiri melalui SPT yang disampaikannya.
Penerbitan sesuatu surat ketetapan pajak hanya tebatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fisik yang tidak dilaporkan oleh WP.

Fungsi Ketetapan Pajak
Adapun Fungsi Dari Ketetapan Pajak Adalah :
1. Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
2. Sarana untuk mengenakan sanksi
3. Sarana  untuk menagih pajak
4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang

Jenis Ketetapan Pajak
Adapun Jenis Ketetapan Pajak adalah sebagai berikut :
1. Surat tagihan pajak (STP)
surat yg digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga  dan atau denda. STP mempunyai ketetapan yang sama dengan surat ketetapan pajak.
2.Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar
SKP yang menetukan besarrnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
3. Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar tambahan
SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
4. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar
SKP  yang menentukan Jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang



Jenis Penagihan Pajak
Penagihan pajak dibedakan menjadi dua jenis:
1. Penagihan Pajak Pasif, yaitu penagihan pajak yg dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka akan dilaksanakan:
2. Penagihan Pajak Aktif, merupakan kelanjutan penagihan pajak pasif dmn fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang dengan tahapan sebagai berikut:
a. Surat Teguran.
b. Penagihan Pajak Seketika Sekaligus.
c. Surat Paksa.
d. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Langkah-langkah Penagihan pajak
Adapun langkah--langkah Penagihan Pajak adalah :
1. Tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo surat ketetapan pajak, diterbitkan Surat Teguran/Surat Peringatan.
2. Jatuh tempo Surat Teguran adalah 21 hari. Jika lewat masa jatuh tempo, utang pajak belum dilunasi maka diterbitkan Surat Paksa (SP).
3. Jatuh tempo Surat Paksa adalah 2x24 jam. Jika lewat masa jatuh tempo, utang pajak belum dilunasi maka diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
4. Jatuh tempo SPMP adalah 14 hari. Jika lewat masa jatuh tempo, utang pajak belum dilunasi maka diterbitkan Pengumuman Lelang.
5. Empat belas hari sejak Pengumuman Lelang, dilakukan penjualan sita lelang.
   Pelaksanaan Lelang.

Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan:
Mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bersifat Parate Eksekusi yang artinya tanpa harus melalui putusan pengadilan negeri.
Surat Paksa berkepala kata: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, kata-kata ini juga ada pada putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Jurusita Pajak.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan member-hentikan Jurusita Pajak, menerbitkan surat-surat sehubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak seperti Surat Perintah Penagihan Seketika Sekaligus, Surat Paksa, dan lain-lain.

Isi Surat Paksa
Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
a. Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
b. Dasar Penagihan.
c. Besarnya Utang Pajak.
d. Perintah Untuk Membayar.

Saat Terbitnya Surat Paksa
Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepada-nya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis,
b. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika Sekaligus, atau
c. Penanggung Pajak tdk memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Penagihan SEketika Sekaligus
Penagihan seketika sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penaggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Kata “SEKETIKA” mengandung arti bhw penagihan pajak dilakukan saat itu juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.
Kata “SEKALIGUS” mengandung arti bhw penagihan pajak meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, tahun pajak
Penagihan seketika sekaligus dilakukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mengakibatkan pajak yang terutang tidak dapat ditagih.

Penagihan Seketika sekaligus dilakukan Dalam hal
Penagihan seketika sekaligus dilakukan dalam hal:
1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yg dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yg dilakukannya di Indonesia.
3. Terdapat tanda-tanda bhw Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekar-kan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
   Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
4. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau dapat tanda-tanda kepailitan.

Isi surat Penagihan Pajak Seketika Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
- Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
- Besarnya utang pajak.
- Perintah untuk membayar.
- Saat pelunasan pajak.

Hak Mendahului
a. Hak mendahului adalah hak yang mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama yang dinyata-kan mempunyai hak mendahului atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Penanggung Pajak di atas kreditur lainnya.
b. Hak mendahului atau hak istimewa adalah hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang kreditur sehingga tingkatannya lebih tinggi dari kreditur lainnya.
c. Negara memiliki hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang meliputi utang pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Pengecualian Hak Mendahului
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap:
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud.
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Hak mendahului itu hilang (daluarsa) setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya STP, SKP, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Daluarsa hak mendahului tidak berlaku jika:
- Diberitahukannya Surat Paksa secara resmi, maka daluarsa hak mendahului dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa.
- Diberikan penundaan pembayaran, maka daluarsa hak mendahului ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran.

Surat Paksa Untuk Wajib Pajak Orang pribadi
Surat Paksa utk WP Orang Pribadi disampaikan kepada:
a. Penanggung pajak di tempat tinggal, tempat usaha, atau di tempat lain yang memungkinkan.
b. Orang dewasa yg bertempat tinggal bersama atau bekerja ditempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak tidak dapat ditemui.
c. Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau pengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisannya belum dibagi.
d. Para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisannya telah dibagi.
e. Jika pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan, maka Surat Paksa disampaikan kepada Pemda setempat serendah-rendahnya Sekretaris Lurah atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara.

Surat Paksa untuk Wajib pajak badan
Surat Paksa utk WP Badan disampaikan kepada:
a. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan badan ybs, ditempat tinggal mereka, maupun ditempat lain yang memungkinkan.
b. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dpt menjumpai salah seorang seperti tersebut di atas.
c. Jika pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan, maka Surat Paksa disampaikan kepada pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya Sekretaris Lurah atau Sekretaris Desa dengan dibuat Berita Acara.

Pemberitahuan Surat Paksa
a. Dalam hal WP dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas, atau Balai Harta Peninggalan.
b. Dalam hal WP dinyatakan bubar atau likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang bertugas melakukan pemberesan atau likuidator.
c. Apabila WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus, maka Surat Paksa diberitahukan kepada kuasa.
d. Jika alamat tempat tinggal WP atau Penanggung Pajak tidak diketahui, maka penyampaian Surat Paksa dengan ditempel pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa atau melalui media masa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.

Pemberitahuan surat Paksa
- Jika Surat Paksa hrs dilaksanakan diluar wilayah kerja Peja-bat yang menerbitkan, maka minta bantuan kpd Pejabat yg wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.
- Jika penanggung pajak menolak menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak membuat Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
- Pengajuan keberatan oleh WP tidak menunda pelaksanaan Surat Paksa.
- Dalam hal Penanggung Pajak sudah membayar sebagian utang pajaknya pada saat Surat Paksa telah diterbitkan, maka Surat Paksa tidak boleh disampaikan tapi ditarik lagi untuk diperbaiki sebagaimana mestinya.




Artikel Terkait

1 comment:

  1. Slots Machines - DrMCD
    This casino uses 동두천 출장샵 the latest software from RealTime Gaming software. It is 제주도 출장마사지 the 목포 출장마사지 newest and most famous software 서귀포 출장마사지 from Pragmatic, a pioneer in  Rating: 3.4 강릉 출장마사지 · ‎44 reviews

    ReplyDelete

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger