Tuesday, November 8, 2016

NPWP Dan NPPKP

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( NPWP )
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

fungsi NPWP
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
b. Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan
c. Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan
d. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu

Yang Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP
a. Wajib Pajak Badan 
b. Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :
   - WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
   - WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
   - WP OP Orang Pribadi dengan status wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
c. Bentuk Usaha Tetap

KODE NPWP
a. Terdiri dari 15 digit
xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi
b. Dicantumkan dalam setiap dokumen yang berhubungan dengan perpajakan
c. NPWP = NPPKP (mulai tahun 1998)

Tata Cara Memperoleh NPWP
1.Self Assessment
  artinya Wajib Pajak mendaftakan diri secara langsung melalui E-NPWP
2.Secara jabatan
  artinya NPWP ini diberikan karena jabatan wajib pajak
3.Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
  artinya NPWP diurus oleh entitas bukan oleh wajib pajak nya

PENGHAPUSAN NPWP
1. WP Orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3. Warisan yang telah terbagi
4. WP Badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan UU
5. BUT yang kehilangan statusnya sebagai BUT
6. WP orang pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP


NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ( NPPKP )
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Yang WAjib Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPPKP
a. Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP

Fungsi NPPKP
a. Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
b. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM
c. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan

Pencabutan NPPKP
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
b. Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan
c. PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger