Reformasi pajak (tax reform) dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa peraturan perpajakan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kondisi perekonomian indonesia sekarang, selain itu pemerintah mengganggap bahwa peraturan perpajakan yang lama tahun 1983 adalah peninggalan kolonial belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman tidak sesuai dengan struktur dan organisasi pemerintah, struktur pancasila dan ekonomi indonesia.
Tujuan Reformasi Pajak
adalah untuk lebih menegakan kemandirian kita dengan membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri
Tahapan Tax Reform
1. Reformasi pajak tahun 1983
2. Reformasi pajak tahun 1994
3. Reformasi pajak tahun 2000
Reformasi Pajak
-
No comments:
Post a Comment