Sunday, November 6, 2016

Pembagian Jenis Pajak

Berikut ini adalah penggolongan pajak yang dibedakan menurt golongannya, sifatnya dan menurut lembaga pemungutnya.

MENURUT GOLONGANNYA :
1. Pajak Langsung
Dalam pengertian ekonomis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian administratif, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala.
Contoh: pajak penghasilan
2. Pajak Tidak Langsung
Dalam pengertian ekonomis pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen.
Dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang
Contoh: pajak pertambahan nilai

MENURUT SIFATNYA
1.Pajak Subjektif (bersifat perorangan)
Pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang obyektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu yang disebut gaya pikul (kekuatan wajib pajak).
Contoh : Pph
2.Pajak Obyektif (bersifat kebendaan)
Pajak obyektif pertama-tama melihat kepada obyeknya baik itu berupa benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar; kemudian barulah dicari subjeknya (orang atau badan hukum) yang bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia ataupun tidak.

MENURUT LEMBAGA PEMUNGUT
Menurut lembaga pemungutnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara  (pajak pusat) dan pajak daerah.
A. Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak yang dipungut pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya.
      1. Pajak yang dipungut oleh dirjen pajak, misal:
          pajak penghasilan, PPN, PBB, bea materai dan
          bea lelang
      2. Pajak yang dipungut bea cukai (dirjen bea
          cukai)
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh daerah seperti propinsi, kabupaten maupun kotamadya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing, antara lain:

1. Pajak-pajak Tingkat Propinsi:
Contoh:
             - Pajak kendaraan bermotor,
             - Bea balik nama kendaraan bermotor,
             - Bea balik nama
2. Pajak-pajak Tingkat Kabupaten/Kotamadya:
Contoh:
          - Pajak atas pertunjukan dan
             keramaian umum,
          - Pajak atas reklame,
          - Pajak radio,
          - Pajak Penerangan jalan.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger