Prof. Dr Adriani, Pajak adl iuran kepada negara (yg dpt dipaksakan) yg terhutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan-2 dg tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan yg gunanya utk membiayai pengeluaran2 umum berhubung dg tugas negara menyelengarakan pemerintahan.
Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan utk membiayai pengeluaran umum.
Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Ciri-ciri pajak
1. Iuran: jk dilihat datangnya arus dana dari wp
2. Pungutan: jika dilihat dari kacamata pemerintah
3. Pajak dipungut berdasar uu
4. Pajak dpt dipaksakan. Kekuasaan ini dapat terlihat dg adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
5. Tidak memperoleh kontra prestasi
6. Pajak untk membiayai pengeluaran umum pemerintah dlm menjalankan pemerintahan
Hak memungut pajak
Ada dua pendekatan yg menjadi dasar bagi fiscus utk memungut pajak:
1. Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara
2. Ability to pay principle, bhw fiskus dlm memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk
FUNGSI PAJAK
A. Budgetair (fungsi fiskal/anggaran) >fungsi utama, pajak digunakan sebagai:
1. alat untk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan uu perpajakan yg berlaku, atau
2. alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara.
Mengapa utama? Karena secara historis fungsi inilah yang mula- mula muncul yaitu guna membiayai berbagai kepentingan, maka pemerintah memungut pajak dari penduduknya.
B. Fungsi Regulerend (sbg fungsi tambahan/pelengkap): pajak dipergunakan oleh pemerinah sebagai alat untuk mencapai tujuan ttt, misalnya:
1. Bidang ekonomi:
Untuk melindungi prodosen dalam negeri, dengan menaikan tarif yg tinggi barang impor.
Menarik investor asing, dengan pembebasan pajak/tax holiday untuk masa tertentu.
2. Bidang Moneter.
Untuk merangsang para pemilik uang panas mengeluarkan uangnya guna pembangunan, diadakan pengampunan pajak (Keppres 26/1984)
3. Bidang Sosial
Untuk mengendalikan keinginan hidup mewah dan mabuk yang bisa menjadikan gangguan sosial, barang-barang mewah dan minuman beralkohol di kenakan pajak tinggi .
4. Bidang Budaya (cultural)
Untuk meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak, maka diciptakan iklim perpajakan yang sehat guna menghilangkan hambatan psikologis yg masih melekat pada wp.
HUKUM PAJAK
Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang / masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara.
Tugas Hukum Pajak adalah Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan tersebut.
Pembagian Hukum Pajak :
Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan persitiwa yang harus dikenakan pajak (mendukung pelaksanaan hukum pajak material).
Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak, objek pajak, tarif pajak.
7 Penafsiran Dalam Hukum Pajak
Penafsiran historis ( Dengan melihat sejarah pembuatan UU-nya)
Penafsiran sosiologis ( Disesuai-kan dengan perkembangan hidup masyarakat ).
Penafsiran sistematik (dengan mengaitkan antar Pasal-pasal dalam UU, atau dengan UU lainnya).
Penafsiran otentik (dengan melihat apa yang dijelaskan dalam UU tsb).
Penafsiran tata bahasa (berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat suatu Pasal).
Penafsiran analogis (dengan cara memberi kiasan / ibarat atau arti lain pada kata-kata yang tercantum dalam UU).
Penafsiran a contrario (didasarkan pada perlawanan pengertian antara yang dihadapi dengan yang diatur dalam UU).
Perlawanan Terhadap Pajak :
1.Perlawanan pasif (berhubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat/negara)
2.Perlawanan aktif (serangkaian usaha yang dilakukan masyarakat untuk tidak membayar pajak).
Dilakukan dengan :
a. Penghindaran pajak (tax avoidance).
b. Penggelapan pajak (tax evasion).
No comments:
Post a Comment