Sunday, December 18, 2016

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB)

Dasar Hukum BPHTB
Dasar hukum BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kemudian pajak ini masuk dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengertian BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan
Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidng pertanahan dan bangunan

Objek BPHTB
1. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
2. Pemindahan hak karena : jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, Pemekaran usaha atau hadiah.
3. Pemberian hak baru karena : kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.
4. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan.

Objek Yang Tidak dikenakan BPHTB
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan  umum
3. Badan atau perwakilan orgnisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
5. Karena wakaf
6. Untuk digunakan kepentingan ibadah

Subjek BPHTB
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Tarif BPHTB
Ditetapkan sebesar 5%
PP NO.34 TAHUN 2016 ditetapkan sebesar 2,5%

Dasar Pengenaan pajak
1. Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal: jual beli adalah harga transaksi, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah adalah nilai pasar, penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi.
2. Jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB

Rumus BPHTB
BPHTB = Tarif x DPP
= Tarif x (NPOP-NPOPTKP)
       









Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger