Utang Pajak adalah sejumlah tertentu uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Adanya Utang Pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan UU.
Adapun Sifat Utang Pajak :
a. Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus.
b. Ditetapkan jangka waktu pelunasannya.
c. Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi.
d. Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
Penyebab Timbulnya Utang pajak
Ada 2 ajaran / pendapat mengenai timbulnya utang pajak :
a. Ajaran Material :
Utang pajak timbul karena berlakunya UU Perpajakan sehubungan dengan keadaan, perbuatan, atau peristiwa. Cenderung menggunakan self assessment system dan withholding system.
b. Ajaran Formil :
Utang pajak timbul karena adanya ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus (Kantor Pajak). Cenderung menggunakan official assessment system.
Hilang atau Terhapusnya utang Pajak
Untuk hapusnya / berakhirnya utang pajak dapat diakibatkan 4 hal :
1. Dilakukannya Pembayaran.
2. Menggunakan Kompensasi.
3. Adanya Pembebasan/pengurangan.
4. Dilakukan Penghapusan.
5. adanya Daluwarsa
pajak pusat 5 tahun, daerah 5 tahun, retribusi 3 tahun.
No comments:
Post a Comment