Thursday, December 22, 2016

Perpajakan Terhadap Transfer Pricing

Pengertian Perusahaan Multinasional

adalah sebagai berikut:
1. Frederick D.S. Choi dan Gerhard G. Mueller:
Multinational corporations transfers technology all over the globe, raises capital where it is cheapest, often produces where costs are lowest, and develops markets whereever people will buy its products and services.
2. Gunadi:
Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di berbagai negara dengan membuaka cabang, mengorganisai anak perusahaan atau melakukan kontrak keagenan dan sebagainya.
3. Christopher Nobes dan Robert Parker:
Multinational companies may be broadly as those which produce a good or a service in two or more countries.
4. Robert E. Tindall:
Multinational enterprise is a combination of companies of different nastionality connected by means of shareholdings, managerial control or contract and constituting as economic unit.

Kesimpulan Perusahaan Multinasional adalah:
Perusahaan yang beroperasi melewati lintas batas antar negara, yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaa modal saham, pengendalian manajemen atau penggunaan teknologi, dapat berupa anak perusahaan, cabang perusahaan, agen dan sebagainya denga berbagai tujuan antara lain untuk memaksimalkan laba setelah pajak (meminimalkan pajak).

Hubungan Istimewa
Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir
Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat

Tujuan yang ingin dicapai dalam Transfer Pricing antara lain sbb:
Memaksimalkan penghasilan global
Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
Menghindarkan pengendalian devisa
Mengatrol kreditabel asosiasi
Mengurang resiko moneter
Mengatur cash flow anak/cabang yang memadai
Membina hubungan baik dengan administrasi setempat
Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masih
Mengurangi resiko pengambilalihan oleh pemerintah

Pajak Internasional dalam Tranfer Pricing
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinasional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen.
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaan-perusahaan multinasional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen.

Perusahaan Multinasional Dalam Aspek Pajak
Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dalam arti perusahaan-perusahaan multinasional Indonesia yang mempunyai unit (anak perusahaan/cabang/perwakilan) diluar negeri, maupun perusahaan multinasional diluar negeri yang mempunyai unit di Indonesia pada umumnya akan senantiasa berusaha dnegan instrumen transfer pricing, mencapai salah satu tujuannya memaksimalkan keuntungan dengan berupaya meminimalkan beban pajaknya, terutama Pajak Penghasilan Badan

Perlakuan Transfer Pricing Di Indonesia
Transfer Pricing dapat terjadi baik antar wajib pajak dalam negeri maupun antara wajib pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di tax heaven countries. Terhadap transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa Undang-undang Perpajakan Indonesia menganut asas material (suctance over form rule). Hubungan istimewa tersebut dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © - Proudly powered by Blogger